Cek Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

libur natal

TOPMETRO.NEWS – Jadwal libur natal, bertepatan hari Minggu. Tak ada cuti bersama. Pemerintah telah menetapkan sejumlah libur nasional selama setahun, termasuk di bulan Desember 2022 ada Libur Natal yang jatuh pada tanggal 25.

Berdasarkan kalender nasional, libur Natal tahun ini jatuh pada hari Minggu, sama seperti tahun sebelumnya.

Adanya penetapan libur nasional itu, juga sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Tak Ada Cuti Bersama saat Jadwal Libur Natal

Sayangnya, dalam aturan itu tidak ada cuti bersama untuk merayakan Natal 2022.

Sehingga pada 26 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai hari kerja biasa.

Begitupun libur Tahun Baru 2023, libur nasional bertepatan dengan akhir pekan atau tepatnya Minggu 1 Januari 2023.

Dari SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.

Dalam SKB 3 Menteri itu, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Dengan kata lain, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

BACA PULA | Pengusaha ‘Menjerit’, Tolak Penambahan Libur Lebaran!

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, penambahan libur lebaran mendapat perhatian serius dari para pengusaha. Pasalnya penambahan libur lebaran ini bakal menekan produktivitas industri. Selain itu, wacana revisi libur lebaran juga menyebabkan ketidakpastian bisnis. Dengan kondisi ini, iklim dunia usaha lama-lama bisa terpuruk.

Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) penambahan tiga hari cuti itu akan menimbulkan biaya tambahan. Soalnya, katanya, otomatis semua jadwal produksi, pengiriman dan target industri bisa bergeser.

“Bisa jadi ada overtime untuk mengejar efek liburan,” kata Apindo, Selasa (1/5/2018) silam.

Tak hanya itu, Apindo pun mengkritisi efeknya pada karyawan yang beragama non-islam.

asl!

Related posts

Leave a Comment